Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu[1];
- Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
- Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
- Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
- Menurut jenis barang yang diperdagangkan
- Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
- Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
- Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
- Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
- Perdagangan dalam negeri
- Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
- Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
- Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
- Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
- Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
- Pengaturan di Luar Kodifikasi
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Hukum Kebiasaan
- 1. Hak Cipta (Copyrights)
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- 2. Hak atas Kekayaan Industri
- a. Paten (Patens)
- b. Hak Merek
- c. Indikasi Geografi dan indikasi asal à penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau
- d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKIPada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ANALISIS KASUS
Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting.DAFTAR PUSTAKA
[1] Periksa: Drs. C.S.T. Kansil, S.H; pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia hal 301[2] Periksa: Drs. Soesilo Prajogo; Kamus Hukum, hal. 199[3] Periksa: Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, hal. 3[4] Undang-undang nomor19 tahun 2002 tentang Hak Cipta[5] Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
|
- Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
- Periksa: Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia,Yogyakarta: Gama Media, 1999.
- Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
[1] Periksa: Drs. C.S.T. Kansil, S.H; pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia hal 301[2] Periksa: Drs. Soesilo Prajogo; Kamus Hukum, hal. 199[3] Periksa: Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, hal. 3[4] Undang-undang nomor19 tahun 2002 tentang Hak Cipta[5] Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar